Kotamobagu, Inatonreport.Com – KPU Kota Kotamobagu memastikan pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Paslon Terpilih Pilkada Kota Kotamobagu Tahun 2018 akan dilaksanakan pada Kamis (26/7).
Menurut Ketua KPU Kota Kotamobagu,Nova Tamon, keputusan tersebut diambil setelah pihaknya berkoordinasi dengan KPU Sulut pada Selasa (24/7) hari ini.
“KPU Sulut berkeinginan pelaksanaan pleno dilakukan serentak di empat kabupaten/kota penyelenggara pilkada di Sulut. Jadi tidak benar kalau ada yang menyatakan KPU Kota Kotamobagu menunda-nunda pelaksanaan pleno tersebut,” tegas Nova.
Yang perlu dipahami, lanjut Nova, sesuai tahapan pelaksanaan pleno dilaksanakan tiga hari setelah ada penetapan sengketa dari Mahkamah Konstitusi (MK) yaitu tanggal 24-26 Juli 2018.
“Karena Kota Kotamobagu tidak ada sengketa maka harus segera dilaksanakan pleno penetapannya di tiga hari tersebut. Dan saat pleno mingguan Senin kemarin kami sudah memutuskan tanggal 26 Juli 2018 plenonya. Hari ini dan besok kami gunakan untuk persiapan teknis acara dan menyebarkan undangannya,” terang Nova.
*Jul