Kotamobagu, Inatonreport.Com – Permasalahan pembangunan gedung Radiologi Rumah Sakit Umun Daerah (RSUD) Kotamobagu menjadi perbincangan hangat, bisa juga disebut jadi trending topik pekan ini.
Hampir disetiap kesempatan hal ini menjadi bahan diskusi. Berbagai pertanyaan pun sering mencuat. Hingga kadang menimbulkan kecurigaan ada apa dengan Gedung Radiologi?
Pada kenyataannya perencanaan pembangunan ternyata juga menggunakan tenaga ahli dibidang ketenaganukliran yang memenuhi standar. Standar itu dibuktikan dengan sertifikat keahlian. Demikian dinyatakan Hendri salah satu staf Bagian LPSE Sekertariat Daerah Kota Kotamobagu, Selasa(25/6).
“Setiap mengajukan penawaran ada dokumen yang harus diserahkan. Salah satunya dokumen keahlian khusus untuk bangunan tersebut,” kata Hendri. Dia meyakini, dokumen tenaga ahli yang dipakai ada dalam dokumen penawaran, karena itu merupakan syarat wajib.
Menurut Hendri, bangunan itu memang belum siap, maka pantas jika disegel. Ada pemasangan timbal yang belum selesai, sehingga baru dilanjutkan pada penganggaran APBD-P, lanjut dia.
Menjadi pertanyaan memang kenapa nanti dianggarkan pada APBD-P, bukan pada APBD induk 2019. Dia berpendapat kemungkinan ada kesalahan komunikasi antara PPK dan pihak Rumah Sakit.
Hari ini, Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) melalui Kepala Bagian Komunikasi Publik dan Protokol, Abdul Qohhar, memberikan keterangan soal tanda yang ditempelkan BAPETEN.
“Tanda merah yang dipasang di RSUD Kotamobagu bukanlah segel melainkan stiker. Stiker ini biasa dipasang oleh tim inspeksi jika menemukan bangunan yang menggunakan radiasi namun belum berizin operasional,” katanya.
Izin operasional akan diberikan jika telah memenuhi semua syarat keselamatan. Baik itu pemasangan timbal maupun kacamata pelindung, tukasnya.
*Ridwan