Kotamobagu, Inatonreport.Com -Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM akhirnya membayar ganti rugi tanah masyarakat yang bakal dijadikan jalan menuju Pasar Genggulang.
Pembayaran, kata Sekretaris Disdagkop-UKM Edo Mokobela, Kamis (1/11), telah dilaksanakan pada pekan lalu.
“Semuanya telah dibayarkan pekan lalu. Pembayaran dilakukan dengan cara non tunai,” katanya.
Pemilik tanah hanya menyerahkan nomor rekening, selanjutnya dana ditransfer ke rekening masing-masing.
“Dinas hanya menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan guna pengurusan pencairan dana,” terang Edo.
Setiap meter persegi dihargai Rp250.000. Selain tanah, tanaman buah juga dibayar serta bangunan rumah, diberikan ganti rugi. Hanya ada satu rumah yang tidak dibayarkan. Alasannya, pemilik rumah hanya numpang. Selain itu, katanya, tidak layak dibayar. Meskipun, pemilik rumah tersebut mengeluhkan keadaannya. Sang pemilik berharap agar diperhatikan juga.
Dari hasil pembayaran ganti rugi, ternyata masih ada dana sisa. Edo, mengatakan, dana yang dikembalikan sekitar Rp 250.000.000.
“Sisa dana telah dikembalikan ke kas daerah,” tukasnya.
*Ridwan