Pemkot Bakal Berikan Sanksi untuk ASN yang Tambah Libur

Kotamobagu, inatonreport.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Sekretaris Kota (Sekkot) Adnan Massinae menegaskan, agar Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak menambah libur cuti bersama usai perayaan Idul Fitri 1438 Hijriah atau 2017 Masehi.

Hal tersebut merujuk pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor: 18 Tahun 2017 tentang Cuti Bersama Tahun 2017. Keppres 18 Tahun 2017 menegaskan bahwa, cuti bersama tahun 2017, yaitu pada tanggal 23, 27,28,29, dan 30 Juni 2017 (Jumat, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jum’at) sebagai cuti hari raya Idul Fitri 1438 Hijriah.

“Saya tekankan, ASN jangan tambah cuti, sebab, cuti yang sudah diberikan waktunya cukup panjang,” ucap Adnan, Kamis (22/6).

 

Adnan menegaskan, akan memberikan sanksi bagi ASN yang kedapatan menambah cuti.

“Sanksi akan diberikan sesuai pelanggaran yang dilakukan ASN,” terang Adnan.

*Ridwan Kalauw

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.