Pemkot Beri Relaksasi Tinggakan PBB Tahun 2020

0
286

Kotamobagu, Inatonreport.Com – Pemerintah Kotamobagu memberikan relaksasi atas tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan tahun 2020.

Masyarakat yang menunggak, diberikan kelonggaran batas pelunasan hingga April 2021.

Membayar PBB itu, tidak akan dikenakan denda sepersenpun oleh pemerintah.

Hal ini dikatakan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kotamobagu, Sugiarto Yunus, Jumat (22/1/2021).

“Keringanan diberikan berupa relaksasi atas denda tahun 2020. Relaksasi pajak yang dilakukan Pemerintah Kotamobagu ini merupakan penanganan dampak ekonomi akibat wabah covid-19,” jelasnya.

Dirinya menjelaskan, jika pokok pajak tidak busa dikurangi dan wajib dibayarkan.

“Untuk pokok pajak kita tidak bisa kurangi dan harus dibayarkan. Namun, untuk denda pajak PBB yang dihapuskan sebesar 2 persen dari jumlah pokok PBB yang harus dibayar,” jelasnya.

*Rid

LEAVE A REPLY

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.