Kotamobagu, Inatonreport.Com – Mencegah makin meluasnya penyebaran virus Korona di wilayah Kota Kotamobagu, maka Pemerintah Kota Kotamobagu mengeluarkan surat edaran bagi pelaku usaha.
Menurut edaran bernomor 59/W-KK/III/2020, yang ditandatangani Wali Kota Kotamobagu Tatong Bara, tertanggal 1 April 2020, alasan dikeluarkan edaran ini, karena dunia usaha seperti toko, swalayan dan pasar bisa menjadi tempat yang rawan penyebaran covid-19.
Untuk itu, mulai tanggal 2 April 2020, diberlakukan pembatasan jam operasional bagi toko dan swalayan mulai buka pukul 08.00 wita sampai 19.00 wita.
Sedangkan pasar 23 Maret dan pasar tradisional Poyowa Kecil buka mulai jam 05.00 wita sampai 13.00 wita.
Meski hingga hari ini, belum ada pasien yang dinyatakan positif, namun langkah pencegahan perlu dilakukan. Apalagi, pemerintah kota telah menyatakan status siaga darurat bencana beberapa waktu lalu. Sehingga, masyarakat diharapkan lebih banyak melalukan aktifitas di rumah saja dan bukan di luar rumah.
*Ridwan