Kotamobagu, inatonreport.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, menggelar seleksi administrasi bagi calon pejabat tinggi pratama, yang bertempat di ruang kerja Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kotamobagu, Selasa (29/8).
Agenda seleksi tersebut sempat tertunda setelah sebelumnya dilakukan perpanjangan waktu pendaftaran yang berakhir Senin kemarin.
Menurut Kepala BKPP Kotamobagu, Sahaya Mokoginta S.STP, waktu perpanjangan pendaftaran telah berakhir, dan hari ini mulai dilakukan seleksi administrasi.
“Adapun syarat dan ketentuan bagi calon pejabat tinggi pratama, yaitu mengikuti aturan yang tertuang dalam UU ASN,” kata Sahaya.
Dari data yang diperoleh media ini, ada calon yang belum memenuhi syarat pendidikan minimal. Disyaratkan bagi peserta seleksi harus minimal berpendidikan Sarjana (S1) atau Diploma 4. Hal tersebut merujuk pada UU ASN yang menyebutkan, syarat pendidikan bagi pengisian jabatan pejabat tinggi pratama.
Bagi pejabat yang saat ini menduduki jabatan Esselon II namun berpendidikan Diploma 3, boleh menjabat tapi hanya sebatas pelaksana tugas.
“Bisa bila diperlukan, tapi tidak bisa menjadi pejabat definitif,” terang Sahaya.
Terkait adanya peserta seleksi yang terkendala syarat pendidikan, Sahaya mengatakan, peserta tersebut telah gagal memenuhi syarat yang diatur undang-undang ASN.
*Ridwan Kalauw