Kotamobagu, Inatonreport.Com – 19 Kios yang berada di dalam Pasar 23 Maret Kota Kotamobagu digembok oleh Pemerintah Kota (Pemkot), Rabu (28/11/2018) pagi tadi.
Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop-UKM) Kota Kotamobagu Herman Aray mengatakan, hal tersebut dilakukan karena pedagang yang memakai kios belum juga melunasi tunggakan retribusinya.
“Kami sudah berikan waktu, dan terakhir dilayangkan Surat Peringatan ke-3 (SP3), namun para pedagang ini masih tetap tidak ada niat baik untuk melunasi tunggakan retribusi. Sehingga, hari ini kita mulai melakukan penggembokan,” ujarnya.
Dia menerangkan, data awal sebenarnya ada 24 kios yang akan digembok , tapi ada beberapa kios yang langsung membayar tunggakan mereka.
“Ada 5 kios yang sudah membayar, tinggal 19 kios yang dipasangi gembok,” ungkap Aray.
Menurutnya bagi para pedagang yang ingin menggunakan atau menyewa kios, bisa mengajukan permohonan langsung di Kantor Disdagkop-UKM.
“Siapa saja pedagang yang ingin berjualan di sini akan kita layani. Silakan datang langsung ke kantor untuk membayar retribusinya,” imbuhnya.
*blm/Rid