Kotamobagu, Inatonreport.Com – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, memprogramkan 15 desa yang ada wajib menggunakan septic tank yang memenuhi standar kelayakan.
“Ya ini untuk semua desa, kemudian masyrakat tidak lagi melakukan Buang Air Besar di Sungai (BABS),” kata Sekretaris Kota (Sekot), Adnan Masinae kepada sejumlah awak media, Jumat (25/1/2019).
Menurut Adnan sebenarnya ini diprogramkan untuk kelurahan, namun karena anggaran desa sudah ada, maka dialihkan ke desa.
“Mudah-mudahan desa bisa merealisasikan program tersebut, lewat dana desa. Sebab, ini juga untuk peningkatan di bidang kesehatan,” jelasnya.
Dirinya menambahkan, akan membentuk tim usaid, untuk menyeriusi, termasuk untuk mengkoordinasikan program ini.
“Ini lintas sektor, Bappeda, PU, serta koordinasi dengan desa dan kelurahan, karena ini menyangkut kesehatan masyarakat. Jadi, sifatnya kebutuhan,” terangnya.
*tnc/rid