Kotamobagu, Inatonreport.Com – Pemkot Kotamobagu kembali memberikan izin kepada Toko Tita untuk kembali melakukan aktifitas jual beli.
Hal tersebut berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Nomor 06 Tahun 2020 Tentang Penerbitan Izin Usaha Atas Nama Toko Tita.
Sebelumnya, sejak 26 Mei 2020 lalu, Toko Tita dilarang beroperasi karena dinilai melanggar aturan Pemkot Kotamobagu.
Kepala DPMPTSP Kotamobagu, Noval Manoppo, menerangkan, pemilik Toko Tita bersedia mematuhi segala peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta tidak akan menaikkan harga secara sepihak kepada konsumen.
pemilik Toko Tita sudah menandatangani surat pernyataan tidak akan kembali melakukan hal-hal yang melanggar peraturan yang berlaku.
“Pernyataan tersebut sudah sudah disetujui dan ditandatangani oleh pemilik toko sore tadi. Jadi mulai besok Toko Tita sudah boleh buka kembali,” terang Noval, Kamis (4/6/2020).
Namun jika Pemilik Toko Tita melanggar peraturan, maka Pemkot Kotamobagu akan memberikan sanksi yang lebih keras.
“Penyegelan kemarin merupakan langkah untuk memberikan efek jera terhadap para pelaku usaha yang melanggar aturan,” ucap Noval.
*Rid