Pemkot Kotamobagu akan Revisi RTRW


Kotamobagu, Inatonreport.Com – Pemkot Kotamobagu, akan merevisi Rencana Tata Ruang Wilayaj (RTRW). Hal tersebut disebabkan adanya ketambahan wilayah dari 68 Km² menjadi 108 Km² atau sekitar 40ribu hektar.

“Merujuk pada perundangan yang berlaku diantaranya, UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, serta Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2017 tentang Tata Cara Peninjauan Kembali RTRW. Nah, realitas yang ada di Kotamobagu serta luas wilayah Kotamobagu ada penambahan luas wilayah, sehingga memungkinkan Perda RTRW direvisi,” terang Assiten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kotamobagu, Drs Gunawan Damopolii, saat menghadiri FGD revisi Perda Nomor 8 tahun 2014 tentang RTRW wilayah Kotamobagu 2014–2034, di Aula Bappelitbangda, Selasa (7/7/2020) kemarin.

Dikatakan, revisi Perda RTRW juga akan membutuhkan dokumen pelengkap dari lintas sektor untuk menopang penyusunan perubahan Perda RTRW seperti Dokumen Kependudukan dari Disdukcapil, Dokumen Luas Wilayah Persawahan dari Dinas Pertanian.

“Hasil kajian bisa mencakup semua, dan ketika semua dokumen lintas sektor sudah masuk, akan ada FGD tahap dua untuk selanjutnya masuk tahap usulan penyusunan Revisi Perda RTRW agar bisa menjadi acuan terbit Perda RTRW baru, sehingga kedepan
pembangunan Kotamobagu sesuai harapan semua pihak,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Kotamobagu, Zanti Arfa, menambahkan dalam kajian pada tahun 2019 sudah menyusun peninjauan kembali mengenai RTRW tahun 2014.
Dalam hasil kajian RTRW tersebut terdapat data-data pendukung kajian didalam buku RTRW tahun 2014 sudah tidak sesuai dengan pedoman penyusunan RTRW yang baru sehingga perlu dilakukan revisi.

“Di mana setiap rencana tata ruang tersebut untuk setiap lima tahun dilakukan peninjauan kembali, seperti apakah pasal – pasal didalam Perda yang sudah ada mengalami perubahan atau tidak,” imbuhnya.

*Rid

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.