Kotamobagu, Inatonreport.Com – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu akhirnya memenangkan perkara kepemilikan lahan dan bangunan Pasar Serasi, Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat. Berdasarkan Putusan Pengadilan Kotamobagu Nomor : 86/Pdt.g/2016/PN.Ktg Tentang Tanah dan Bangunan Pasar Serasi Kotamobagu adalah Milik Pemerintah Kota Kotamobagu.
Terkait degan hal tersebut, pada Rabu (10/1) pukul 14.00 Wita, bertempat diruangan rapat Assisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan di adakan rapat koordinasi antara Kepala Dinas Perdagangan, Kasad Pol PP, Kabag Hukum dan 10 Orang Perwakilan Pedagang Pasar Serasi.
“Rapat yang turut dihadiri Assisten I dan Assisten II, memutuskan pada hari Jumat (12/1) sepakat untuk pemasangan Baliho dan peyebaran pamflet serta selebaran di Pasar Serasi tentang Pengumuman Putusan Pengadilan dimaksud,” kata Kepala Bidang Perdagangan Disdagkop-UKM, Lores Binol.
Menindaklanjuti pertemuan kemarin, Kamis (11/1) sekitar pukul 15.30 Wita, Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Herman Aray, Kepala Dinas Satuan Pol-PP Dolly Zulhadji, Sekretaris Disdagkop-UKM Edo Pobela, mendatangi lokasi pasar. Maksud kunjungan ini menurut Aray hanyalah kunjungan pengawasan biasa.
“Rencananya besok usai Sholat Jumat, akan dipasangkan pengumuman kepemilikan Pasar Serasi oleh Pemerintah Kota, sesuai keputusan pengadilan,” kata Aray.
Setelah berputar-putar dibeberapa blok, Aray dan Zulhadji menetapkan titik pemasangan pengumuman.
*Ridwan Kalauw