Kotamobagu, Inatonreport.Com – Wali Kota Kotamobagu Tatong Bara bersama BPJS Ketenagakerjaan menandatangani nota kesepahaman terkait jaminan sosial bagi ASN, THL dan Anggota Korpri di Lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu.
Penandatanganan ini dilaksanakan di Aula Rumah Dinas Wali Kota Kotamobagu, Jl.Ahmad Yani, Senin(19/10).
Kerjasama ini, lebih diutamakan bagi THL, kata Tatong. “Bagaimana kerjasamanya? teknis seperti apa? manfaatnya seperti apa? Yang pasti pemerintah senantiasa memberikan jaminan perlindungan,” tambahnya.
Kerjasama ini, akan mulai berlaku pada Januari 2020, ungkap Hendrayanto Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulut ditempat yang sama.
Menurut Hendrayanto, Pemerintah Kota Kotamobagu sangat peduli dan memperhatikan jaminan sosial lebih khusus ketenagakerjaan bagi ASN, THL dan Anggota Korpri di lingkungan Pemkot Kotamobagu.
Kerjasama ini terkait jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, tuturnya. Diapun berharap, semua pekerja di wilayah Kota Kotamobagu dapat terlindungi lewat jaminana ketenagakerjaan.
*Ridwan