KOTAMOBAGU – Seluruh aparat pemerintah desa di Kota Kotamobagu mendapat pembekalan pengelolaan keuangan desa tahun 2017, bertempat di Restoran Lembah Bening, Selasa (07/03). Pelatihan dalam bidang pengelolaan keuangan desa tersebut bertujuan untuk lebih menambah pengetahuan dalam pengelolaan dan perencanaan penggunaan dan desa (Dandes).
Sekretaris Daerah Kotamobagu Tahlis Gallang saat membuka pelatihan tersebut mengatakan, aparatur desa sangat penting untuk mengetahui soal regulasi dalam tata kelolah keuangan dana desa.
“Ini agar penyerapan anggaran sesuai ketentuan, sekaligus menyukseskan program Nawacita Presiden dan senergitas pengelolaan dana yang ada di desa,” kata Tahlis.
PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang dijabarkan dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Desa menegaskan, koordinasi itu diperlukan guna mempercepat road map dana desa dalam menetapkan menyalurkan serta melakukan pengelolaan. Dalam road map itu kata Tahlis, disertai proses persiapan peningkatan kapasitas aparatur desa.
“Pengelolaan dana desa memerlukan kesiapan aparatur desa dalam pengelolaan dana desa dan masyarakat dalam pemanfaatan dana tersebut,” papar Tahlis.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kotamobagu Teddy Makalalag menambahkan, kegiatan itu untuk menjabarkan kesiapan aparatur desa tenaga dan masyarakat desa dalam pengelolaan dan pemanfaatan dana.
“Kami juga perlu melakukan peningkatan kapasitas kelembagaan dan aparatur dalam pengelolaan dana desa dan termasuk kelanjutan pengelolaan aset desa,” urai dia.
Pelatihan yang diikuti 68 aparat dari 15 desa di Kotamobagu itu akan terus ditingkatkan setiap tahunnya. Setiap tahun kata Teddy, dituntut pengelolaan dana desa agar lebih baik lagi agar berguna untuk membangun desa.
“Pengelolaan dana ini bertumpu terutama pada aparatur desa. Oleh karena itu, peningkatan kapasitas aparatur menjadi penting,’” tuturnya.
Masih kata Teddy, pelatihan aparatur pemerintah desa sebenarnya sudah berjalan baik menurut evaluasi. Namun, pelatihan harus kembali diintensifkan untuk memastikan aparatur desa paham betul soal pengelolaan dana desa hingga pertanggungjawabannya.
“Dengan demikian, dana desa dipastikan sepenuhnya untuk pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Kepala desa dan aparatur desa lain menjadi kunci tercapainya tujuan digulirkannya dana desa,” jelasnya.(kbm/her)