Kotamobagu, Inatonreport.Com – Pemerintah Kota Kotamobagu mengeluarkan surat edaran terkait lubur nasional tahun 2021, Nomor 003/ Setda-KK/137/III/ 2021, yang di tandatangani oleh Sekertaris Kota, Ir Sande Dodo MT.
Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.
Bahwa dalam rangka mendukung percepatan penanganan covid-19 dan efektivitas kerja serta memberi pedoman bagi istansi pemerintah Daerah dalam melaksanakan hari libur Nasional dan cuti bersama tahun 2021.
Sebelumya pada tanggal 12 Maret, 17, 18,19 Mei dan 27 Desember di ubah menjadi hari kerja hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021,
Dan Seluruh Kepala Perangkat Daerah bertangung jawab dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan surat edaran ini, apabila ada pegawai Negri sipil (ASN) dan tenaga harian lepas, yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah, Agar menjantuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang yang berlaku. (Nux)
Berikut surat edaran tersebut: