Kotamobagu, Inatonreport.Com – Terkait Peraturan Walikota (Perwako) tentang batas administrasi desa dan kelurahan, Pemkot Kota Kotamobagu tinggal menunggu hasil kesepakatan bersama.
Kepala bagian (Kabag) Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Kotamobagu, Edo Mopobela, mengatakan, bahwa pembahasan batas desa dan kelurahan kembali dibahas Pemkot Kotamobagu, Kamis 21 Oktober 2021.
“Yang pertama di tahun 2019 tanpa kesepakatan. Kegiatan kedua di tahun 2021. Pembicaraan waktu itu menindak lanjuti survei desa dan kelurahan,” terang Edo.
Hari ini, kata Edo, pembahasan lanjutan untuk yang ketiga kalinya. Adapun pembahasannya yakni mengenai penyusunan teknis batas desa dan kelurahan.
“Setelah ditemui kesepakatan, para sangadi (Kepala desa,red) dan lurah akan menandatangani berita acara. Nah berita acara ini yang nantinya akan dijadikan dasar peraturan walikota tentang batas desa dan kelurahan, ” terangnya.
Dengan pertemuan kali ini, Pemkot Kotamobagu berharap kegiatan bisa berjalan dengan baik dan menghasilkan kesepakatan.
“Harapannya sangadi dan lurah dapat menyepakati berita acara kesepakatan. Insyaallah bisa 100 persen untuk penegasan batas sesuai program Pemkot Kotamobagu di tahun 2021 atau selambat-lambatnya tahun 2022,” ungkap Edo.
Diketahui, penyusunan teknis batas desa dan kelurahan ini digelar Pemkot Kotamobagu di Balai Desa Kopandakan I, dan dihadiri oleh Asisten I Teddy Makalalag, tim pusat unit teknis penataan batas wilayah Agus Mamuryanto, serta sangadi, lurah, dan camat se-Kota Kotamobagu.
*Rid