Kotamobagu, Inatonreport.Com – Pemkot Kotamobagu, menggelar rapat koordinasi (Rakor) dengan pengusaha perhotelan, di aula Kantor Kali Kota Kotamobagu, Selasa (7/4/2020) kemarin.
Rapat tersebut dihadiri oleh Asistem II Kotamobagu, Gunawan Damopolii, didampingi Ketua Gugus Tugas, Refly Mokoginta dan Kepala Disparbud, Anki Taurina Mokoginta.
Dalam rapat ditekankan bahwa tamu maupun pengunjung hotel di Kotamobagu, harus mengantongi surat keterangan sehat (Suket), yang dikeluarkan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kotamobagu, di Klinik Penyakit Infeksi Emerging (PIE) Puskesmas Motoboi Kecil.
“Kalau tidak ada surat keterangan sehat dari Dinas Kesehatan, maka tidak bisa menginap. Ini demi menekan penyebaran virus corona,” ujar Asisten II Kotamobagu, Gunawan Damopolii.
Sedangkan untuk tamu Warga Negara Asing (WNA), juga wajib memperlihatkan Sukeet dan surat dariImigrasi.
“Jika ditemukan ada hal-hal yang mencurigakan, pemilik usaha perhotelan segera menghubungi call center gugus tugas Covid-19 Kota Kotamobagu,” terang Damopolii.
Jika pemilik hotel tak mematuhi anjuran tersebut, maka Pemkot akan memberikan sanksi.
“Kita harap kesepakatan rapat ini dapat dipatuhi. Apabila ada pihak hotel yang tak mengindahkannya, maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” terang Damopolii.
*Nux