Kotamobagu, Inatonreport.Com – Pemkot Kotamobagu, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2019, ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Sulawesi Utara (Sulut).
Penyerahan LKPD tersebut diserahakan langsung Wali Kota Kotamobagu Tatong Bara, di di Kantor BPK-R Perwakilan Sulut, Manado, Kamis (12/3/2020).
“Sebagaimana amanat peraturan Perundang-undangan, Penyerahan LKPD merupakan kewajiban. Semoga ini menjadi langkah awal Pemkot Kotamobagu untuk tetap dapat mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” kata Tatong.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK RI Sulut Karyadi mengatakan LKPD disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 tahun 2010 tentang standar akuntasi pemerintahan.
“LKPD merupakan gambaran atas pelaksanaan Anggaran oleh Pemerintah Daerah (Pemda) selama Tahun Anggaran 2019. LKPD merupakan acuan dari BPK dalam rangka pelaksanaan Audit rinci,” jelasnya.
Lebih lanjut ia katakan, setelah dilakukan audit rinci maka akan disampaikan opini oleh BPK terhadap kewajaran pelaksanaan anggaran dimaksud.
“LKPD merupakan kewajiban dari Pemda sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, dan penyerahan LKPD dilaksanakan serentak oleh Pemprov dan Pemda se-Sulut,” pungkasnya.
*Rid