Kotamobagu, Inatonreport.Com – Pemkot Kotamobagu, menerapkan jam kerja baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal tersebut merujuk pada surat edaran Wali Kota Kotamobagu, Ir Tatong Bara, dan ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kotamobagu, Ir Sande Dodo MT, bernomor 39/W-KK/II/2020 tanggal 24 Februari 2020. Perihal hari kerja dan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu.
Tercatat terhitung bulan Maret 2020, jamm kerja ASN 37,5 jam per minggu, dan jumlah hari kerja ASN adalam 5 hari dalam 1 minggu.
Untuk jam istirahat, hanya berlangsung pukul 11.45-12.45 WITA. Finger print setiap hari dilaksanakan sebanyak 4 kali, yakni pada pukul 07.30 WITA dan 11.45 WITA saat istirahat siang, 12.45 WITA saat kembali dari istirahat siang, serta pukul 17.00 WITA.
Sementara di hari Jumat, jam kerja yakni dari pukul 07.30-11.00 WITA.
*Nux