Kotamobagu, Inatonreport.Com – Pemkot Kotamobagu menggelar sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018, tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Bagi PA/KPA,PPK dan Calon PPK di wilayah Pemkot Kotamobagu, bertempat di aula rumah dinas wali kota Selasa, (6/11/2018).
Instruktur Nasional dan Saksi Ahli Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kota Kotamobagu, Rahfan Mokoginta mengatakan, sosialisasi tersebut berkaitan dengan perubahan atas Perpres No 54 tahun 2010 ke Perpres No 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
“Di mana dengan terbitnya Perpres terbaru, tentu banyak perubahan yang terjadi salah satunya proses pelaksanaan proses pekerjaan pengadaan,” kata Rahfan.
Menurutnya, perubahan peraturan ini patut diketahui dan dipahami secara mendasar oleh para pihak yang terlibat terhadap pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Jadi peserta sosialisasi tidak hanya diajak untuk mengetahui perubahan-perubahan apa saja yang ada pada Perpres Nomor 16 tahun 2018, tetapi juga diberikan pemahaman normatif atas perubahan, agar pada pelaksanaannya nanti, dapat berjalan sesuai dengan peraturan yang telah ditentukan,” jelas Rahfan.
*tn/Rid