Kotamobagu, Inatonreport.Com – Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Satuan Polisi Pamong Praja menyosialisasikan aturan baru yang berlaku terkait pelaksanaan hajatan di setiap Desa dan Kelurahan.
Aturan baru tersebut mengatur bagaimana pelaksanaan hajatan seharusnya dijalankan dalam masa pandemi Covid-19.
“Nantinya ada surat pernyataan yang harus disepakati oleh pelaksana hajatan yang dibubuhi tanda tangan di atas meterai. Surat pernyataan tersebut menyatakan bahwa pelaksana hajatan mematuhi semua aturan protokol kesehatan yang berlaku,” kata Kepala Dinas Sat Pol-PP Sahaya Mokoginta, di Aula Kantor Wali Kota Kotamobagu, Selasa(2/2).
Aturan baru yang disampaikan kepada lurah dan sangadi serta perangkat desa/kelurahan adalah terkait waktu pelaksanaan yang harus tepat waktu. Tanpa menunggu pengantin, jika sudah ada tamu, acara langsung dilaksanakan.
Adapun hajatan yang diawali dengan pembacaan doa syukuran atau arwah harus dilaksanakan lebih dahulu, sebelum tamu berdatangan. Maksudnya agar tidak terjadi penumpukan orang pada satu waktu.
Protokol kesehatan 3M juga harus dipatuhi pada setiap pelaksanaan hajatan baik pesta maupun duka.
Untuk makan bersama ditiadakan, makanan akan diberikan dalam bentuk makanan kotak. Dengan waktu kehadiran yang tah ditentukan. Demikian pula musik, hanya diberikan kesempatan 30 menit sebelum acara dimulai dan berakhir 30 menit setelah acara selesai.
*Ridwan