Kotamobagu, Inatonreport.Com – Perubahan Pengaturan sisitem kerja Aparatur Sipil Negara(ASN) dan Tenaga Harian Lepas(THL) dilingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu.
Yang tertulis dalam Surat Edaran Nomor: 68/W-KK/IV/2020 tentang perubahan kedua atas surat edaran nomor 53/W-KK/III/2020.
Untuk pembagian jadwal kehadiran yang melaksanakan tugas di kantor dan di rumah. Jam kerja ASN di bulan Suci Ramadhan pada Senin sampai Kamis dimulai Dari Pukul 07.30 sampai pukul 15.30 WITA.
Dan Jumat masuk kerja pukul 08.00 sampai 10.30 WITA. *Nux
Berikut Surat Edaran Sisitem Kerja ASN dan THL.