Kotamobagu, Inatonreport.Com – Upah Minimum Provinsi (UMP) khususnya di Sulawesi utara (Sulut) dikabarkan naik 8,03 persen, pada tahun 2019 mendatang. Rencananya kenaikan UMP akan diumumkan awal November 2018.
“Kami masih menunggu surat edaran, kalau sudah ada maka harus diwajibkan setiap perusahaan membayar karyawannya sesuai UMP yang ditetapkan. Kalau tidak pastinya ada langkah tegas dari kami sebagai pemerintah,” kata Kabid Tenaga Kerja Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disnakertrans) Kotamobagu, Idris Amparido.
Idris mengungkapkan, kalau terjadi kenaikan sesuai yang akan diterapkan, artinya UMP bakal menyentuh angka tiga jutaan perbulan.
“UMP sekarang Rp 2,8 Juta. Kalau hitungannya seperti itu, maka bisa sampai Rp 3,1 juta perbulan. Tentu ini dapat meningkatkan ekonomi para buruh pekerja,” tambahnya.
Sekadar diketahui, angka UMP tersebut ditetapkan berdasarkan hasil dari penambahan UMP 2018 dikalikan tingkat inflasi plus pertumbuhan ekonomi nasional. Hal tersebut mengacu pada Pasal 44 ayat 1 dan ayat 2, PP No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
*TR