Pemkot Tutup Masa Sanggahan bagi CPNS yang TMS

0
497

Kotamobagu, Inatonreport.Com – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu menutup masa sanggahan bagi 384 orang pelamar yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) administrasi saat melamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Rabu (24/10/2018) pukul 12:00 WITA.

Kepala BKPP Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, mengatakan, proses penerimaan CPNS dilaksanakan secara online, dan data serta persyaratan semuanya dimasukkan secara online.

“Proses pendaftaran kita adalah online. Jadi apabila terdapat salah satu berkas tidak sesuai atau tidak terpenuhi dalam SSCN, walaupun pelamar dapat menunjukkan bukti fisik secara manual, maka hasilnya tetap TMS,” terang Sahaya.

Pun dengan masalah kualifikasi pendididikan, tentu saja BKPP Kota Kotamobagu berpedoman pada kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan ditetapkan oleh SK KemenPAN-RB.

“Jadi atas permasalahan itu, semua keluhan menjadi catatan kami untuk konsultasikan dengan KemenPAN-RB. Jika ada kebijakan KemenPAN-RB, maka pasti kami sampaikan dan menjadi dasar untuk memperbaikinya. Namun jika tidak, maka kami harap semua pihak bisa menerimananya,” imbuh Sahaya.

*Rid

LEAVE A REPLY

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.