Kotamobagu, Inatonreport.Com – Pemerintah pusat melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, mengumumkan pembatalan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia pada musim libur Natal dan tahun baru (Nataru).
Hal ini dibenarkan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kotamobagu, Alfian Hasan, Selasa (7/12).
Alfian yang juga selaku Ketua Satgas Covid-19 Kotamobagu, mengatakan dengan adanya pengumuman tersebut maka Pemerintah Kotamobagu akan menyesuaikan dengan situasi dan kondisi daerah saat ini.
“Penerapan PPKM level 1 di Kotamobagu akan berakhir tanggal 23 Desember 2021. Namun jika pada surat edaran adanya pembatalan PPKM level 3 yang rencananya keluar pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022, dan jika Kota Kotamobagu Zona Hijau maka akan tetap menerapkan PPKM level 1,” kata Alfian.
Ia juga berharap, status zona hijau akan terus bertahan di Kota Kotamobagu, sehingga kelonggaran aktivitas masyarakat menjadi 75 persen.
“Aktivitas masyarakat akan dibuka sebesar 75 persen dan ini upaya untuk memulihkan perekonomian di daerah. Kita berdoa saja mudah-mudahan kita tetap pada Zona Hijau penyebaran Covid-19,” harapnya.
Meski dibataskan, namun pemerintah akan mengetatkan pengawasan terkait dengan perayaan Natal dan Tahun Baru kali ini. Dimana, untuk penerapan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM tersebut akan mengikuti situasi dan kondisi di setiap daerah.
Rid