Kotamobagu, Inatonreport.Com -Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kotamobagu, menyiiapkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Layak Anak. Perda tersebut direncanakan akan diserahkan ke DPRD Kotamobagu untuk dibahas pada masa sidang 2018.
“Kita sedang menyiapkan draft Perda Kota Layak Anak,” kata Kepala Bidang Perlindungan dan Hak Perempuan, Perlindungan Khusus Anak dan Pemenuhan Hak Anak, Citra Dewi Ololah S.Sos, Kamis (12/10).
Lanjut Olalah, saat iini draf Perda tersebut sedang disiapkan dan akan dibahas lebih dahulu dengan Bagian Hukum Setda Kotamobagu.
Dalam Perda akan diatur pemenuhan hak anak, mulai dari penyiapan sarana bermain anak yang bisa diakses oleh semua kalangan.
“Contohnya fasilitas bermain ini dipasang di lapangan Kotamobagu. Juga tersedianya sekolah aman dengan menyediakan tempat penyeberangan siswa di sekolah, juga akan diatur dalam Perda,” ujar Olalah.
Selain itu, lanjut Olalah, Kota Kotamobagu tidak boleh memiliki anak putus sekolah, serta anak harus mendapat perlindungan khusus melalui TP2A dan memiliki akta kelahiran.
“Kriteria Kota Layak Anak lainnya adalah mininal 85 persen anak memiliki akta,” imbuh Ololah.
*Ridwan Kalauw