Kotamobagu, Inatonreport.Com – Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kota Kotamobagu bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu membagikan stiker antri Kokupsi pada peringatan Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI), Jumat (08/12) Pukul 08.00 Wita.
Sejumlah pegawai Diskominfo dan Kejari nampak membagikan stiker anti korupsi kepada pengendara yang melewati ruas Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kotamobagu.
Perintatan HAKI, bertujuan untuk mengingatkan masyarakat dunia tentang bahaya laten korupsi yang sudah merajalela.
Sejarah lahirnya HAKI 9 Desember, dimulai ketika Majelis Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengadopsi Konvensi PBB melawan Korupsi (United Nations Convention Against Corruption-UNCAC) pada 31 Oktober 2003. Sehingga konvensi ini mulai diberlakukan pada 2005.
Kemudian melalui resolusi 48/4, Majelis menunjuk 9 Desember sebagai Hari Anti Korupsi International (International Anti-Corruption Day).
*ling/Ridwan Kalauw