Perusahaan Wajib Bayar THR Paling Lambat H-7 Lebaran

Kotamobagu, Inatonreport.Com – Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dispernaker) Kotamobagu, Hidayat Mokoginta, melalui Kepala Bidang, Idris Amparado mengatakan, perusahaan di Kotamobagu wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya(THR) lebaran selambat lambatnya H-7 lebaran.

“THR keagamaan itu wajib dibayarkan paling lambat H-7 lebaran,”kata Idris saat diwawancarai Inatonreport.Com, saat menghadiri upacara HUT Kotamobagu di Lapangan Boki Hotinimbang, Rabu (23/5) kemarin.

Menurut Idris, saat ini pihaknya tinggal menunggu surat edaran dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi.

” Dalam waktu dekat kita mulai turun ke perusahaan untuk sosialisasi THR ini. Namun untuk sementara ini kita masih akan menunggu petunjuk dulu dari Dinas Provinsi,” kata Idris.

Lanjut Idris, adapun besaran THR disesuaikan dengan masa kerja, dimana untuk karyawan yang sudah bekerja di atas 12 bulan atau lebih mendapatkan THR setara gaji 1 bulan.

”Sementara itu bagi pekerja yang masa kerjanya di bawah 12 bulan, di hitung secara proporsional,” ungkap Idris.

Idris menambahkan, Dispernaker juga akan membuka posko Pengaduan THR seperti yang dilakukan setiap perayaan Idul Fitri.

*RA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.