Perusahaan Wajib Bayar Upah Karyawan sesuai UMP

Kotamobagu, Inatonreport.Com – Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Kotamobagu, Drs Hidayat Mokoginta, kembali mengimbau kepada perusahaan swasta agar membayar gaji karyawan sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang telah ditetapkan, yakni Rp.2.824.286.

Besaran upah tersebut merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Sulawesi Utara (Sulut), Nomor 48 Tanggal 31 Oktober 2017.

“Saya imbau agar perusahaan menaati peraturan yang berlaku,” imbau Mokoginta, Sabtu (27/01).

Hidayat mengaku, sebelumnya pihaknya sudah menyurati ke tiap-tiap perusahaan untuk menerapkan gaji sesuai UMP Sulut tahun 2018.

“Iya, semua perusahaan sudah kami surati untuk menerapkan penggajian sesuai UMP dan ini akan kami awasi,” tegas Hidayat.

Dalam waktu dekat, lanjut Hidayat, pihaknya akan turun memastikan apakah UMP sesuai Pergub telah diterapkan atau tidak.

“Jika tidak ada aral melintang, awal Februari 2018 kita akan turun ke perusahaan-perusahaan di Kota Kotamobagu untuk memastikan apakah UMP ini telah diterapkan,” terang Hidayat.

Hidayat meminta, jika ada keluhan dari karyawan silahkan melapor ke Disperinaker Kota Kotamobagu.

Diketahui, Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Olly Dondokambey SE, mengeluarkan Pergub Nomor 48 tanggal 31 Oktober 2017, tentang pembayaran upah sesuai UMP yakni Rp2.824.286, dan telah diberlakukan mulai Januari tahun ini.

*to/Ridwan Kalauw

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.