Kotamobagu, Inatonreport.Com – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, menggelar sosialiasi 36 ribu perlindungan sosial buruh tani dan petani penggarap, di aula Kantor Dinas Pertanian Kotamobagu, Kamis (05/11/2020).
“Program perlindungan terhadap petani lewat BPJS Ketenagakerjaan ini diatur lewat Peraturan Gubernur (Pergub) Sulut Nomor 32 tahun 2020, di mana BPJS akan memberikan jaminan kecelakaan kerja bagi para petani apabila mereka mengalami kecelakaan saat menjalani pekerjaan mereka, maupun ketika mereka meninggal,” ungkap Kepala Bidang Prasarana dan Penyuluhan Pertanian, Rahmat Talibo.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Kotamobagu Mohammad Yahya berharap, perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bisa membuat petani yaman dalam bekerja, agar produktifotas hasil pertanian di Kotamobagu meningkat.
“Kami pemerintah berharap agar lewat program ini petani bisa lebih produktif, sebab bisa lebih tenang dalam bekerja saat sudah terlindungi dengan BPJS Ketenagakerjaan,” imbuh Yahya.
*Rid