Kotamobagu, Inatonreport.Com – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di 15 desa yang tersebar di empat kecamatan di Kota Kotamobagu, masih menunggu penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Hal ini, disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kotamobagu, Nasli Paputungan, melalui Kepada Bidang (Kabid) Pemerintahan, Kelembagaan dan Aparatur Desa, Anita Dessy Sabunge, Senin (10/01).
“Pelaksanaan pemilihan kepala desa belum dapat dipastikan kapan. Masih menunggu Perda,” ucapnya.
Saat disinggung kapan Ranperda pelaksanaan Pilkades di Kotamobagu ini akan disahkan, Wiwik Sabunge, sapaan akrabnya ini, belum dapat memastikannya.
“Insyaallah satu dua pekan lagi ini. Tapi sebaiknya itu di tanyakan ke DPRD,” ucapnya.
Namun, menurutnya pemerintah telah siap menyelenggarakan pelaksanaan Pilkades serentak di 15 desa di Kota Kotamobagu.
Sebelumnya, sebanyak 15 kepala desa (Sangadi) telah habis masa jabatannya. Agar tidak terjadi kekosongan jabatan kepala desa, Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Kotamobagu, menunjuk sejumlah ASN untuk menjadi pejabat Pelaksana Tugas (Plt) di masing-masing desa tersebut hingga terlaksananya Pilkades dan telah memiliki Kepala Desa definitif.
Rid