Kotamobagu, Inatonreport.Com – Pemilihan sangadi (kepala desa) Pontodon, Kecamatan Kotamobagu Utara, Kotamobagu, ditunda. Penundaan dilakukan karena pemerintah kota masih menunggu hasil putusan banding.
“Sebenarnya pelaksanaan pilsang antar waktu akan diselenggarakan untuk dua desa, yaitu Pontodon dan Bungko,” ujar Kasubag Pemerintahan Desa dan Kelurahan Bagian Tata Pemerintahan Sekertariat Daerah Pemerintah Kota Kotamobagu, Anita Sabunge, Selasa(5/11).
Katanya, penundaan dilakukan sambil menunggu hasil putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) . Dimana, mantan sangadi Pontodon Samuel Pasambuna selaku penggugat, masih mengajukan banding setelah kalah di Pengadilan Negeri Kotamobagu.
Karena adanya penundaan tersebut, Pilsang antar waktu baru digelar untuk Desa Bungko. Sedang Desa Pontodon, diperkirakan nanti dilaksanakan pada awal tahun depan, kata Anita.
Menurut dia, sidang banding akan memakan waktu sekitar tiga atau empat bulan. Jadi pelaksanaan pilsang nanti pada triwulan pertama 2020, tutupnya.
*Ridwan