Kotamobagu, Inatonreport.Com-
Uji publik penyempurnaan perubahan Perda Sulut Nomor 1 tahun 2004 tentang pencegahan dan pemberantasan perdagangan manusia (human trafficking) terutama perempuan dan anak, di laksanakan Kamis (15/3), di Aula Rumah Dinas Wali Kota Kotamobagu.
Jumlah orang yang menjadi korban perdagangan orang kian hari kian bertambah. Data tahun 2017, di Provinsi Sulut, jumlah trafficking sebanyak 27 kasus, kekerasan perempauan dan anak 127 orang.
“Untuk Kotamobagu, data kekerasan perempuan dan anak berjumlah 11 orang dan nol trafficking,” terang Pjs Wali Kota Kotamobagu, Muhammad Rudi Mokoginta.
Lanjut Rudi, dibutuhkan instrumen hukum untuk mencegah terjadinya trafficking dan kekerasan anak dan perempuan.
Sehingga dengan adanya uji publik tersebut, Rudi berharap payung hukum tentang perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2004, dapat memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak. Peserta uji publik diminta memberikan masukan untuk penyempurnaan perubahan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara.
Diketahui, kegiatan uji publik dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Sulut bekerjasama dengan Dinas P3A Kotamobagu. Hadir pula DP3A se-Bolmong Raya.
*Ridwan Kalauw