Kotamobagu, Inatonreport.Com – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kotamobagu, meminta pelaku usaha di Kota Kotamobagu untuk segera menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) triwulan IV bulan Oktober hingga Desember 2021.
Kepala Bidang Perencanaan Pengembangan Iklim dan Promosi Penanaman Modal, Aryanto Mamonto, bahwa untuk periode penyampaian LKPM triwulan IV tahun 2021, mulai tanggal 1sampai dengan 10 Januari 2022.
“Untuk penyampaian LKPM para pelaku usaha bisa langsung mengakses laman https://oss.go.id,” ujar Aryanto, Rabu 5 Januari 2022.
Laporan LKPM tersebut, lanjut Aryanto, mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala yang sudah tertiang dalam amanat Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal pasal (15) dikatakan, setiap penanam modal berkewajiban membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal dan menyampaikannya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Ia pun menyebutkan bahwa bagi pelaku usaha yang tidak menyampaikan LKPM ada sanksinya. Antara lain, berupa teguran hingga pembekuan izin usaha.
“Bagi pelaku usaha yang tidak melaporkan LKPM nantinya dari BKPM langsung memberikan teguran tertulis ke email pelaku usaha, bahkan hingga pembekuan izin usaha,” katanya.
Karena itu, jika ada pelaku usaha yang mempunyai kendala dalam menyampaikan LKPM tersebut, bisa langsung ke Kantor Dinas PMPTSP Kotamobagu.
“Karena kami membuka klinik LKPM online, sehingga bisa kami bantu,” kata Aryanto lagi.
*Rid