Kotamobagu, Inatonreport.Com – Pemerintah Kota Kotamobagu (Pemkot) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP),mengelar sosialisasi peraturan Gubernur sulawesi utara, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, yang di laksanakan di kantor Satpol-PP Kotamobagu.
Sesuai Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 60 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (covid-19) di Kota Kotamobagu, yang meliputi pelaku usaha dan masyarakat di Kotamobagu.
Sosialisasi ini dhadiri langsung oleh Kepala Satpol-PP Provinsi Sulawesi Utara, Farly R Kotambuna sekaligus memberikan materi kepada peserta sosialisasi yang terdiri dari para Sangadi/lurah dan anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) sebagai garda terdepan pencegahan Covid-19 di kelurahan dan desa.
Dalam sambutanya Farly meminta ada sinergi antara Satpol PP dengan para peserta sosialisasi dalam menangani dan mencegah penyebaran Covid-19 di Kotamobagu.
mengharapkan agar lurah, kepala desa dan Linmas harusnya terlibat dengan Satpol PP Kotamobagu, untuk sesekali melakukan ronda ke pasar-pasar untuk tetap mengikuti displin protokol kesehatan pencegahan covid 19 karena untuk saat ini kotamobagu sendiri masih dalam zona yang belum aman atau lebih tepatnya zona oranye.
tak hanya di pasar saja yang wajib mengikuti protokol kesehatan, tapi juga bagi seluruh masyarakat Kotamobagu, khususnya para pelaku usaha kecil yabg ada di tiap kelurahan atau desa.
Lurah dan Kepala desa juga harus memberikan perintah ke Linmas untuk memperketat penjagaan di tiap Kelurahan atau desa.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kotamobagu, Sahaya Mokoginta mengatakan.
Kami sangat berterimakasih kepada Kasatpol-PP Provinsi dengan adanya penguatan ini tentu sangat memberikan motivasi kepada anggota satgas terutama Satpol-PP, Lurah dan juga Linmas yang ada di Kotamobagu.
Kami sangat terbantu oleh lurah, Kades dan Linmas tentunya, apalagi pada tahun ini sudah ada pembatasan hajatan pernikahan yang sampai saat ini sudah berjalan dengan sangat baik.
Sahaya juga menghimbau kepada masyarakat kotamobagu untuk tetap memperhatikan Protokol Kesehatan (Prokes), karena walaupun jumlah kasus Covid-19 di kotamobagu sudah menurun masyarakat tetap harus menerapkan Prokes agar jumlah kasus lebih menurun sehingga bisa menjadi zona hijau.
Untuk saat ini jumlah kasus positif Covid-19 sebelumnya 2 ratus lebih, dan Alhamdulillah hari ini di Kotamobagu saat ini sudah menurun jadi 32 orang yang terkonfirmasi Covid-19.
*Nux