Kotamobagu, Inatonreport.Com – Waka Polres Kotamobagu, Kompol Rina Frillya SIK, menegaskan, para pelaku pertambangan tanpa izin (PETI) yang telah ditangkap terancam pidana 10 tahun penjara, serta denda paling banyak sepuluh miliar rupiah.
Ancaman tersebut sesuai dengan Pasal 158 pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009.
Sementara, beberapa pelaku PETI saat ini sedang dalam pengejaran aparat kepolisian.
“Polisi berhasil menangkap dua orang tersangka berinisial AL alias Gus, dan SW alias Sten. Gus ditangkap di kediamannya di Tungoi pada 10 Mei 2020 kemarin tanpa perlawanan. Dan Polisi telah memeriksa sebanyam 3 orang saksi,” kata Rina, dalam konferensi pers, Selasa (11/5/2020) siang tadi.
Sementara, tersangka Sten ditangkap di kediamannya di Manado tanpa perlawan.
“Penangkapan berdasarkan laporan pada 18 Maret 2020 lalu. Dan memeriksa sebanyak 9 orang saksi,” ujar Rina.
Dari hasil penyelidikan terhadap kedua tersangka, lanjut Rina, kepolisian kemudian melakukan olah TKP di pegunungan Rumagit dan Potolo.
“Kita juga mengamankan sejumlah barang bukti (Babuk) antara lain genjet, generator, dan sianida,” ucap Rina.
Saat ini, berkas perkara kedua tersangka sudah dalam proses penyidikan untuk lanjut ke proses penuntutan.
“Keduanya saat ini sudah diamankan dan berada di ruang tahanan,” ungkap Rina.
*Rid