Puluhan Kios Pasar 23 Maret Ditutup Paksa Disdagkop

0
483

Kotamobagu, Inatonreport.Com – Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kotamobagu melakukan penutupan paksa puluhan kios di Pasar 23 Maret, Rabu (28/8).

Penutupan dilakukan langsung Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol-PP) Kotamobagu dengan didampingi Disdagkop-UKM. Gembok kios dipotong menggunakan mesin gurinda dan diganti dengan gembok baru. Dibantu dengan mesin genset anggota Sat Pol-PP membuka satu per satu gembok kios.

Kepala Bidang Perdagangan Disdagkop-UKM Lores Binol mengatakan penutupan dilakukan karena hingga hari ini pedagang pemilik kios belum melunasi tunggakan sewa kios.

“Ada 20 kios yang ditutup hari ini. Namun angka ini bisa berubah jika ada yang mau melunasi tunggakan mereka saat itu juga,” kata Lores.

Pemerintah Kotamobagu melalui Dinas Perdagangan telah berulang kali memberi kesempatan bagi pedagang untuk melunasi tunggakan sewa kios. Sayangnya, hingga batas waktu, pedagang enggan membayar sewa. Padahal, menurut Lores, biaya sewa kios cukup murah.

Banyangkan, katanya, untuk sewa satu tempat kos per bulannya paling murah Rp 500 ribu. Sedangkan sewa kios hanya Rp 103 ribu sesuai Peraturan Daerah. Meski melakukan penutupan paksa, tidak ada barang pedagang yang dikeluarkan dari dalam kios. Petugas hanya mengganti gemboknya saja.

*Ridwan

LEAVE A REPLY

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.