Kotamobagu, Inatonreport.Com – Kepala UPTD Puskesmas Bilalang Dr Eka Budiyanti, menjelaskan, test rapid antigen akan digunakan untuk persyaratan para peserta ujian CPNS di Kotamobagu.
“Test rapid antigen ini untuk mengantisipasi risiko penyebaran wabah lebih meluas, panitia pun memberikan persyaratan tambahan bagi seluruh peserta yakni peserta diberi kewajiban membawa surat negatif hasil rapid test antigen,” jelasnya, Senin (4/10/2021).
Eka, menjelaskan, pihaknya semangat dalam pelaksanaan kegiatan ini karena Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu memfasilitasi peserta CPNS untuk melakukan tes Rapid Antigen dengan harga yang sangat murah.
“Pelaksanaan rapid test dilakukan di semua Puskesmas yang berada di kotamobagu. Biaya rapid test antigen hanya sebesar Rp50 ribu saja,” terangnya.
Lanjutnya, dalam pelaksanaan rapid test dilaksanakan sejak tanggal 4 Oktober hingga 19 Oktober 2021. Dan untuk persyaratan tes para peserta hanya membawa kartu tanda penduduk (KTP) dan memperlihatkan ke panitia.
“Untuk pelaksanaan rapid test antigen kami pun melayani masyarakat umum jika ingin melaksanakan perjalanan jauh. Bagi masyarakat umum yang ini rapid test hanya sebesar Rp90 ribu. Pelayanan setiap hari sesuai jam yang di tentukan pihak puskesmas dimulai sejak pukul 09.00 Wita hingga 11.00 Wita,” ujarnya.
Eka mengungkapkan, dalam kesempatan ini pihaknya terus mengajak masyarakat agar mengikuti program vaksinasi Covid-19 yang telah di jadwalkan Pemkot.
“Tetap jaga kesehatan, vaksin terus dilakukan dan tetap patuhi anjuran pemerintah terkait protokol kesehatan,” ajaknya.
*Rid