Kotamobagu, Inatonreport.Com – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu terus melakukan pengawasan terhadap tempat-tempat kos yang tersebar di wilayahnya.
Pada Sabtu (12/10/2019) malam lalu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pun melakukan razia di beberapa kos-kosan yang berada di wilayah Kelurahan Kotabangon, Kecamatan Kotamobagu Timur. Hasilnya, dua pasangan kumpul kebo terjaring razia di tempat kos yang berada di RT 10 dan RT 20 Kelurahan tersebut.
“Inisial Al dan NS kami temukan kumpul kebo di RT 20 Kelurahan Kotabangon. Selanjutnya, HD (siswa SMA Adow) dan AH kami temukan kumpul kebo di RT 10,” ungkap Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Bambang S. Dahlan.
Menurutnya, dalam razia tersebut juga ditemukan 10 orang lainnya yang melanggar Perda Trantibum.
“Kami juga menemukan 10 orang lainnya yang melanggar Perda Trantibum Bab V tentang tertib lingkungan pasal 17 ayat 7. Ke-10 orang tersebut berinisial OL, JS, MO, AG, SK, RE, AK, MP, AL, dan RA. Para pelanggar di bawa ke Kantor Kelurahan Kotabangon, dilakukan pembinaan dan akan di buatkan surat domisili oleh Pemerintah Kelurahan Kotabangon. Apabila ditemukan dan belum melapor ke pemerintah setempat maka akan ditindak sesuai ketentuan Perda,” terangnya.