Ridwan Kalauw: Ini Keuntungan Formulir by Aplikasi

Kotamobagu, Inatonreport.Com – Penyelenggaran pesta demokrasi Pilkada 2018 rupanya sudah mengantisipasi tindak kecurangan saat pemilihan berlangsung. Salah satu antisipasi tersebut dengan membuat aplikasi formulir by aplikasi.

Ketua Bidang Logistik Komisioner KPU Kotamobagu, Ridwan Kalauw, memberikan sedikit gambaran tentang pentingnya formulir by aplikasi.

“Manfaatnya diantaranya, 1. Pemilih tidak bisa menyalahkangunakan formulir tersebut. Pemilih hanya bisa menggunakan formulir atas namanya sendiri dan tidak bisa menggunakan formulir orang lain atau menggunakan lebih dari satu formulir,” ujar Ridwan.

Berikutnya, lanjut Ridwan, 2. Pemilih dan KPPS tidak bisa menggandakan sendiri formulir tersebut karena seluruh informasi mengenai identitas pemilih sudah dicetak by sistem dengan jumlah yang sesuai dengan DPT. Dan yang ke 3. Kerja KPPS lebih efektif, esien dan mudah. KPPS tidak lagi menulis secara manual yang butuh energi dan waktu lama dan berpotensi keliru/salah menulis.

“Tugas KPPS tinggal membagikan formulir tersebut kepada pemilih yang terdaftar dalam DPT paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara. Diharapkan dengan sistem aplikasi tersebut tidak ada lagi penyalahgunaan dan tidak meragukan integritas penyelenggara pemilu,” terang Ridwan.

Sedangkan, penyalahgunaan penggunaan C6 seperti menggunakan formulir C6 milik orang lain akan dikenakan sanksi pidana. Hukumannya berdasarkan Pasal 178A UU No. 10/2016, pidana penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 72 bulan, serta denda paling sedikit Rp24 juta dan paling banyak Rp72 juta.

*Jul

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.