Kotamobagu, Inatonreport.Com- Kandungan limbah Medis B3 sangat berbahaya bagi kesehatan. Penanganan limbah ini harus dikerjakan oleh badan atau penyedia yang memiliki izin.
Untuk RSUD Kotamobagu, terang Yusril Mantali, Rabu(31/7), pengelolaan limbah telah diserahkan kepada pihak ketiga. “Kesepakatan dengan penyedia juga telah dilakukan,” tandasnya.
Sebelum limbah medis diangkut ke tempat pembuangan akhir (TPA), limbah disimpan di tempat pembuangan sementara (TPS), katanya. Disini limbah disimpan dalam wadah tertutup, sambungnya.
Menurut Yusril, TPS RSUD Kotamobagu sedang dibangun. Dalam waktu dekat TPS sudah dapat digunakan. Selain itu, Incenerator juga akan dipindah agar pengelolaan limbah medis dapat ditangani sesuai prosedur, tandasnya.
Dia menerangakan, limbah medis mencakup berbagai bahan-bahan yang berbahaya yang bersumber dari sampah-sampah yang bisa menimbulkan kerugian infeksi di tubuh dan syaraf, produk-produk kimia dan farmasi yang sudah rusak atau melewati masa pakai, bahan-bahan radioaktif, serta peralatan medis yang masuk dalam kategori benda tajam yang sudah tidak dipakai seperti jarum suntik.
Adapun Incinerator rumah sakit, terangnya, merupakan alat yang diapakai membakar sampah-sampah yang sekiranya di buang ke tempat lingkungan akan membahayakan, seperti contohnya organ tubuh manusia yang berasal dari rumah sakit , terus zat-zat biohazard lainnya.
RSUD Kotamobagu sebenarnya telah memiliki incenerator, tapi karena bangunan rumah sakit lebih tinggi dari cerobong incenerator sehingga alat ini harus dipindah, paparnya.
*Ridwan