Ruko Pasar 23 Maret Segera Ditertibkan

Kotamobagu, inatonreport.com – Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Disdagkop dan UKM) Kotamobagu bekerjasama dengan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) segera melakukan penertiban Rumah Toko (Ruko) di kompleks Pasar 23 Maret, Kotamobagu.

Bambang Mardianto, Sekretaris Disdagkop-UKM, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat(31/3), mengatakan, akan menertibkan pemilik Ruko yang enggan membayar retribusi. “Ada Ruko yang sudah bertahun-tahun tak membayar retribusi mereka akan ditertibkan,” kata Bambang.

Terkait upaya penertiban, Disdagkop akan bekerjasama dengan Dinas Satpol-PP.

Terpisah, Kepala Dinas Satpol-PP Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, dengan tegas mengatakan akan melakukan eksekusi apabila Disdagkop memintanya.

“Pastinya, kami akan menegakkan Peraturan Daerah. Bila ada yang tidak mau membayar retribusi akan kami panggil. Asalkan, permintaan dilakukan secara resmi, serta pemilik ruko telah diberikan surat teguran sebanyak tiga kali,” kata Sahaya.

Sahaya menambahkan, pihaknya sangat tegas terkait pengawalan Perda.

“Satuan Polisi Pamong Praja Kotamobagu, paling tegas dalam mengawal Perda,” tukas Sahaya.

*Ridan Kalauw

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.