Kotamobagu, Inatonreport.Com – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Disatpol PP) Kotamobagu,melakukan penertiban terhadap spanduk dan baliho tak berizin yang terpasang di Kotamobagu, Selasa (4/8).
“Spanduk dan baliho yang dipasang harus mempunyai izin resmi dari pemerintah. Hal itu sesuai dengan peraturan yang ada,” kata Dolly.
Lanjut Dolly, untuk kegiatan penertiban pihaknya bekerja sama dengan Polres Bolmong sejak tanggal 31 Agustus lalu.
“Bukan hanya alat reklame saja yang ditertibkan, tapi kami juga melakukan penertiban pedagang di Pasar Serasi yang tidak mematuhi aturan yang berlaku,” terang Dolly.
*RA