Kotamobagu, Inatonreport.Com – Sekretaris Kota (Sekkot) Kotamobagu, Adnan Massinae, meminta instansi terkait seperti Dinas Perhubungan(Dishub) memerhatikan aktivitas pungutan parkir yang ilegal.
“Tidak boleh ada parkiran liar,” ujar Adnan pada saat membuka kegiatan sosialisasi perizinan permintaan sumbangan di masyarakat, Kamis (22/3).
Menurut Adnan, tidak mengapa ada pungutan untuk petugas parkir, hanya saja harus legal.
“Parkir juga harus ada izin resmi,” kata Adnan.
Meski belum terlalu berdampak luas, namun dengan mengantongi izin pungutan dianggap legal dan sesuai peraturan yang berlaku.
Beberapa titik di wilayah Kotamobagu memang banyak di jumpai pungutan parkiran liar. Namun, hal itu tidak bisa serta merta dihilangkan. Pasalnya, menjadi tukang parkir liar juga merupakan satu pekerjaan informal.
Pemerintah Kotamobagu dalam hal ini tidak menutup ruang bagi pekerja informal tersebut. Tapi, pungutan yang dilakukan haruslah memiliki landasan hukum yang jelas.
*Ridwan Kalauw