Kotamobagu, Inatonreport.Com – Terkait Kasus gugatan tanah Nomor 40/G/2017 yang sudah memasuki sidang ke V di Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Manado, Senin (4/12).
Sidang kali ini beragenda menghadirkan saksi-saksi dari pihak tergugat dan tergugat intervensi yaitu Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kotamobagu dan Stella Mokoginta Cs.
Sidang yang dipimpin Ketua majelis Hakim James Saraan SH MH tersebut, menghadirkan saksi yang yakni pensiunan pegawai pertanahan Nus Takasihaeng dan kerabat dekat penggugat intervensi Rudolf Mokoginta.
Berdasarkan pantauan Inatonreport.Com, banyak kesaksian dari saksi tergugat yang berbelit-belit. Seperti Nus, salah satu saksi yang sering mengatakan lupa dan tidak ingat ketika dimintai keterangan oleh hakim.
“Saya tidak mengingat tahun berapa mengukur tanah tersebut,” kata Nus ketika menjawab pertanyaan salah satu majelis hakim.
Begitu juga Rudolf Mokoginta yang dalam kesaksiannya mengetahui perihal pembuatan Surat Keterangan yang dibuat Almarhum Linda Mokoginta beberapa tahun silam di Kantor Kelurahan Gogagoman.
Sayangnya, Rudolf tidak mampu menjawab ketika hakim bertanya apakah kesaksiannya dapat dipertanggungjawabkan.
“Saudara saksi apa melihat lansung Linda Mokoginta menandatangani surat itu,” tanya hakim.
“Saya tidak melihatnya” kata Rudolf dengan nada datar.
Kesaksian Rudolf tersebut sempat mendapat keberatan salah satu kuasa hukum penggugat, Steiven SH.
“Yang mulia saksi ini selalu memberikan keterangan yang berbelit-belit,” kata Steiven.
Hakim mengingatkan kembali kepada saksi Rudolf Mokoginta, bahwa memberikan kesaksian di bawah sumpah, dan agar berbicara menggunakan microphone.
Sebelum menutup sidang, hakim meminta agar pihak penggugat menghadirkan SHM Nomor 2567 Tahun 2009.
“Untuk tergugat menghadirkan bukti berupa SHM Nomor 98 dan SHM 2567 untuk menghindari saksi berbohong” perintah Hakim Ketua usai sidang.
Ketika hendak di konfirmasi, kepada kuasa hukum tergugat Laura Lombogia SH, terkait saksi tergugat yang berikan kesaksian berbelit-belit, justru tidak bersedia berikan komentar dengan alasan akan menghadiri sidang di daerah lain
“Maaf saya tidak ada waktu,” kata Laura sambil bergegas memasuki kenderaannya.
Pihak PTUN Manado melalui Humas mengatakan kepada awak media, sidang berikutnya dijadwalkan akan berlangsung pada Senin(11/12) pekan depan. Mejelis hakim pun meminta agar tergugat menunjukkan beberapa bukti tambahan. Sedangkan, tergugat juga meminta kesempatan menghadirkan saksi baru.
Terkait penyelesaian kasus ini, Kabag Humas PTUN Manado Tiar Mahardi SH MH, mengatakan, majelis hakim akan menyidangkan kasus ini dengan adil.
“Jangan khawatir majelis pasti memutuskan perkara sesuai fakta persidangan. Dan, tidak ada intervensi oleh siapapun juga,” kata Tiar.
*Ridwan Kalauw