Kotamobagu, Inatonreport.Com – Rapat Paripurna Penetapan APBD-P, Sabtu(7/9), merupakan rapat paripurna terakhir anggota DPRD Kotamobagu periode 2014-2019. Rasa haru tak mampu dibendung.
Ucapan perpisahan meluncur dari setiap juru bicara fraksi saat membacakan pandangan akhir fraksi. Luapan keharuan pun nampak saat para anggota legislatif ini saling berpelukan.
Beberapa bahkan tak mampu membendung kucuran air mata. “Meski berada di luar dewan, kita masih bisa berkarya,” kata Ketua DPRD Kotamobagu Djelantik Mokodompit.
Rapat paripurna terakhir ini, disahkan tiga Peraturan Daerah (Perda) sekaligus. Pertama Perada tentang perubahan APBD tahun 2019, kedua Perda tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dan ketiga Perda tentang Retribusi Sampah.
Dua Perda terakhir merupakan inisiatif dewan, karena melihat peraturan daerah tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan saat ini.
Djelantik mengakui masih banyak Ranperda yang belum dapat diselesaikan oleh anggota DPRD Kotamobagu periode 2014-2019. Keterlambatan tersebut disebabkan begitu banyaknya agenda yang harus diselesaikan.
*