Kotamobagu, inatonreport.com – Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen tidak sekedar formalitas dan menggugurkan kewajiban sebagaimana amanat undang-undang, tapi lebih dari itu BPSK haruslah memberikan nilai positif. Hal ini disampaikan Tahlis Gallang, saat mensosialisasikan keberadaan BPSK Kotamobagu, di aula DP4K, Mogolaing, Selasa(14/3) pukul 10.00 wita.
tSekretaris Kota (Sekkot) Kotamobagu tersebut minta agar BPSK mampu menyelesaikan sengketa yang terjadi antara konsumen dan perusahan. Apalagi, katanya, Kotamobagu sedang giat-giatnya mengembangkan berbagai investasi.
Adapun temuan-temuan bahan-bahan kadaluarsa harus segera ditindaklanjuti. “Tidak perlu menunggu Disdagkop-UKM turun baru menarik bahan-bahan kadaluarsa. Pelaku usaha seharusnya melakukan sendiri,” katanya.
Ditambahkannya, selain sengketa produk bahan makanan, tidak menutup kemungkinan adanya sengketa antara karyawan dan pemilik perusahan yang harus diselesaikan BPSK.
Menurutnya, tugas BPSK cukup berat. Namun, bila tidak ada permasalahan yang harus diselesaikan, maka itu akan lebih baik lagi. Dia beralasan, dengan tidak adanya persoalan, fokus pembangunan ekonomi akan lebih lancar.
*Ridwan Kalauw