Kotamobagu, Inatonreport.Com – Tercatat baru Enam Orang mendaftar Kartu Kuning (AK1), di Dinas Ketenagakerjaan ( Disnaker) Kotamobagu,
AK1 adalah kartu tanda pencari kerja yang sering disebut pula dengan kartu AK1.
Kartu ini dikeluarkan oleh lembaga pemerintah, Dinas Ketenagakerjaan atau Disnaker, yang dibuat dengan tujuan untuk pendataan para pencari kerja,
Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Imran Golonda, mengatakan yang baru terdaftar baru Enam orang di tahun 2021 ini, adapun penerimaan karyawan Indomaret atau Alfamart yang tidak di haruskan memiliki Kartu AK1 maka dari Disnaker akan meminta nama- nama yang lulus.
Untuk pencari kerja melalui Disnaker, biasanya dari perusahaan membuka lowongan pekerjaan melalui secara online, di karenakan masi dalam masa pademi covid-19,maka tidak di buka secara terbuka,agar tidak terjadi kerumunan di tempat tersebut, maka setelah di terima di Perusahaan maka mereka akan mengurus kartu AK1,
Untuk persyaratan pengurusan AK1, menyiapkan KTP, Kartu keluarga , pas foto. Dan tunjuan tempat kerja melamar.
*Nux