Tahun Ini Warga Kotamobagu Salat Ied’ di Rumah

Kotamobagu, Inatonreport.Com – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, mengeluarkan Surat Edaran pelaksanaan Salat Idul Fitri 1441 untuk wilayah Kotamobagu.

Surat Edaran dengan Nomor: 200/SETDA-KK/05/105/V/2020, tertanggal 19 Mei 2020 yang di tandatangani Wakil Wali Kota Kotamobagu, Nayodo Koerniawan, menganjurkan pelaksanaan Salat Idul Fitri tahun ini dilaksanakan di rumah masing-masing.

Salat Ied’ biasanya di laksanakan di lapangan atau masjid. Namun dengan adanya wabah Covid-19, maka Pemkot Kotamobagu mengimbau agar masyarakat melaksanakan salat di rumah masing-masing.

Berikut kutipan isi surat edaran tersebut:

Sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan ibadah Salat Idul Fitri 1441 Hijriah di mana Pemerintah Kota Kotamobagu telah melaksanakan kegiatan pencegahan atau penanganan pemutusan mata rantai penularan Covid-19, serta merujuk pada Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tanggal 13 Mei 2020 tentang panduan kaifiat takbir dan Salat Idul Fitri dalam situasi wabah Covid-19 dan hasil kajian teknis tim kesehatan Kota Kotamobagu di mana Kotamobagu adalah daerah kategori transmisi lokal penyebaran Covid-19, maka disampaikan hal sebagai berikut :

  1. Shalat iduk fitri hukumnya sunnah muakkad yang menjadi salah satu Syi’ar keagamaan.
  2. Pelaksanaan Shalat idul fitri 1441 H di wilayah kota kotamobagu sangat dianjurkan untuk dilaksanakan di rumah masing-masing baik secara sendiri-sendiri maupun berjamaah dengan keluarga inti.
  3. Pelaksanan Shalat idul fitri 1441 H baik dilaksanakan di rimah secara berjamaah maupun sendiri-sendiri harus tetap mengikuti protokoler kesehatan.

*Nux

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.