Kotamobagu, Inatonreport.Com – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, mengeluarkan Surat Edaran pelaksanaan Salat Idul Fitri 1441 untuk wilayah Kotamobagu.
Surat Edaran dengan Nomor: 200/SETDA-KK/05/105/V/2020, tertanggal 19 Mei 2020 yang di tandatangani Wakil Wali Kota Kotamobagu, Nayodo Koerniawan, menganjurkan pelaksanaan Salat Idul Fitri tahun ini dilaksanakan di rumah masing-masing.
Salat Ied’ biasanya di laksanakan di lapangan atau masjid. Namun dengan adanya wabah Covid-19, maka Pemkot Kotamobagu mengimbau agar masyarakat melaksanakan salat di rumah masing-masing.
Berikut kutipan isi surat edaran tersebut:
Sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan ibadah Salat Idul Fitri 1441 Hijriah di mana Pemerintah Kota Kotamobagu telah melaksanakan kegiatan pencegahan atau penanganan pemutusan mata rantai penularan Covid-19, serta merujuk pada Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tanggal 13 Mei 2020 tentang panduan kaifiat takbir dan Salat Idul Fitri dalam situasi wabah Covid-19 dan hasil kajian teknis tim kesehatan Kota Kotamobagu di mana Kotamobagu adalah daerah kategori transmisi lokal penyebaran Covid-19, maka disampaikan hal sebagai berikut :
- Shalat iduk fitri hukumnya sunnah muakkad yang menjadi salah satu Syi’ar keagamaan.
- Pelaksanaan Shalat idul fitri 1441 H di wilayah kota kotamobagu sangat dianjurkan untuk dilaksanakan di rumah masing-masing baik secara sendiri-sendiri maupun berjamaah dengan keluarga inti.
- Pelaksanan Shalat idul fitri 1441 H baik dilaksanakan di rimah secara berjamaah maupun sendiri-sendiri harus tetap mengikuti protokoler kesehatan.
*Nux