Kotamobagu, Inatonreport.Com – Sekretaris Kota (Sekkot) Kotamobagu, Sande Dodo, sudah mengajukan peraturan wali kota (Perwako) saksi bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
“Khususnya yang tidak menggunakan masker ketika berada di luar rumah. Kami sudah ajukan Peraturan Wali Kota tersebut ke gubernur,” ungkap Sande, Selasa (18/8/2020).
Jika aturan tersebut sudah turun dan disetujui, lanjut Sande, maka segera diberlakukan.
“Sebab masih banyak masyarwkat yang terpantau tidak mematuhi protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran virus ini,” terangnya
Sanksi yang diberikan jika tidak menggunakan masker dalam Perwako tersebut, berupa bayar denda Rp 50 ribu dan perusahaan 250 ribu.
“Jika Perwako sudah diberlakukan, nanti ada tim gabungan yang akan melakukan penindakan, terdiri dari Polres, Kodim, dan Satpol PP,” terang Sande.
*Rid